Persetujuan / Konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (P/KKKPR)
Tanggal Posting : Sabtu, 12 Oktober 2019 | Tanggal Pembaharuan : Selasa, 17 Maret 2026
Dasar Hukum
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang
- Surat Edaran Nomor 4/SE-PF.01/2021 tentang Pelaksanaan Kesesuain Kegiatan Pemanfaatan Ruang di Daerah
- Peraturan Bupati Nias Nomor 16 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan dan Pendelegasian Kewenangan Perizinan Berusaha di Kabupaten Nias
- Keputusan Bupati Nias Nomor 530/253/K/Tahun 2022 tentang Penetapan Standar Pelayanan (SP) Pelayanan Perizinan Berusaha dan Non Perizinan Pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Nias
- Keputusan Kepala Dinas PMPTSP Kabupaten Nias Nomor : 503/ 22 /KEP.DPMPTSP/2022 tentang Penetapan Standar Operasional Prosedur (SOP) Pelayanan Perizinan Berusaha dan Non Perizinan Pada DPMPTSP Kabupaten Nias
Persyaratan Layanan
Download WhatsApp
| No. | Persyaratan | Keterangan |
|---|---|---|
| 1 | Surat Permohonan yang ditunjukkan kepada Kepala Dinas PMPTSP Kab. Nias | |
| 2 | Pertimbangan Teknis Pertanahan |
Alur & Prosedur Pelayanan
- Pemohon mengajukan permohonan melalui Aplikasi OSS (oss.go.id) jika Perizinan Berusaha dan melalui siCantik Cloud jika Non Perizinan Berusaha
- Pada Perizinan Berusaha P/K KKPR adalah Persyaratan Dasar, maka diajukan sebelum Kegiatan usaha diproses
- Permohonan yang diproses akan diverifikasi
- Jika sesuai dengan peruntukan Penataan Ruang maka akan diberikan Persetujuan atau Konfirmasi
- Back office melakukan percetakan draft izin
- Dokumen di Paraf secara bertahap oleh Kepala Seksi, Kepala Bidang dan Sekretaris
- Dokumen di tanda tangani secara manual dan tanda tangan elektronik oleh Kepala Dinas dan dikembalikan ke Backoffice
- Backoffice menyerahkan Dokumen ke Front Office
- Front Office menyerahkan dokumen ke Pemohon, dan mencetak tanda terima izin
Waktu Proses
5 Hari Kerja
Biaya Layanan
Gratis
Masa Berlaku
3 Tahun (mengikuti jangka waktu penguasaan tanah)