Sertifikat Standar - Rumah Sakit Swasta (type C & D)
Tanggal Posting : 12 October 2019 | Tanggal Pembaharuan : 25 July 2022
Dasar Hukum
- Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko Sektor Kesehatan
- Peraturan Bupati Nias Nomor 16 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan dan Pendelegasian Kewenangan Perizinan Berusaha di Kabupaten Nias
- Keputusan Bupati Nias Nomor 530/253/K/Tahun 2022 tentang Penetapan Standar Pelayanan (SP) Pelayanan Perizinan Berusaha dan Non Perizinan Pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Nias
- Keputusan Kepala Dinas PMPTSP Kabupaten Nias Nomor : 503/ 22 /KEP.DPMPTSP/2022 tentang Penetapan Standar Operasional Prosedur (SOP) Pelayanan Perizinan Berusaha dan Non Perizinan Pada DPMPTSP Kabupaten Nias
Persyaratan Layanan
Download WhatsApp
No. | Persyaratan | Keterangan |
---|---|---|
1 | Profil Rumah Sakit, berisi : Visi dan Misi, Lingkup Kegiatan, Rencana Strategi dan Struktur Organisasi | |
2 | Dokumen Lokasi. | |
3 | Dokumen Bangunan, Prasarana dan Alat Kesehatan. | |
4 | Fotocopy Struktur Organisasi SDM dan SDM. | |
5 | Jenis Pelayanan. | |
6 | Akta Pendirian Perusahaan atau Dokumen Legalitas Lainnya |
Alur & Prosedur Pelayanan
- Pemohon Registrasi dan Mengajukan permohonan di Aplikasi OSS (oss.go.id)
- Pemohon menyerahkan berkas permohonan ke DPMPTSP Kabupaten Nias melalui Front Office
- Berkas Permohonan diterima dan di Verifikasi
- Front Office mencetak bukti tanda terima dokumen dan diserahkan kepada Pemohon
- Front Office menyerahkan dokumen ke Back Office
- Back Office melanjutkan pengentrian data
- Kepala Seksi melakukan Verifikasi Kelengkapan Dokumen
- Back Office melakukan penjadwalan tinjauan lapangan
- Tim Teknis mengeluarkan Rekomendasi Teknis terhadap hasil peninjauan lapangan
- Jika Tim Teknis merekomendasikan maka permohonan akan diteruskan untuk ditetapkan, jika tidak maka permohonan akan dikembalikan ke Front Office untuk disampaikan kepada Pemohon
- Kepala Bidang Menetapkan Permohonan
- Back office melakukan percetakan draft izin
- Dokumen di Paraf secara bertahap oleh Kepala Seksi, Kepala Bidang dan Sekretaris
- Dokumen di tanda tangani secara manual dan tanda tangan elektronik oleh Kepala Dinas dan dikembalikan ke Backoffice
- Backoffice menyerahkan Dokumen ke Front Office
- Front Office menyerahkan dokumen ke Pemohon, dan mencetak tanda terima izin
Waktu Proses
28 Hari Kerja
Biaya Layanan
Gratis
Masa Berlaku
5 Tahun