WASPADA PENIPUAN YANG MENGATASNAMAKAN DINAS PMPTSP KAB. NIAS. Ingat, Semua layanan Kami, GRATIS!

Sertifikat Standar - Rumah Sakit Swasta (type C & D)

Tanggal Posting : 12 October 2019 | Tanggal Pembaharuan : 25 July 2022
Dasar Hukum

  1. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko Sektor Kesehatan
  2. Peraturan Bupati Nias Nomor 16 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan dan Pendelegasian Kewenangan Perizinan Berusaha di Kabupaten Nias
  3. Keputusan Bupati Nias Nomor 530/253/K/Tahun 2022 tentang Penetapan Standar Pelayanan (SP) Pelayanan Perizinan Berusaha dan Non Perizinan Pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Nias
  4. Keputusan Kepala Dinas PMPTSP Kabupaten Nias Nomor : 503/ 22 /KEP.DPMPTSP/2022 tentang Penetapan Standar Operasional Prosedur (SOP) Pelayanan Perizinan Berusaha dan Non Perizinan Pada DPMPTSP Kabupaten Nias


Persyaratan Layanan

Download   WhatsApp
No. Persyaratan Keterangan
1 Profil Rumah Sakit, berisi : Visi dan Misi, Lingkup Kegiatan, Rencana Strategi dan Struktur Organisasi
2 Dokumen Lokasi.
3 Dokumen Bangunan, Prasarana dan Alat Kesehatan.
4 Fotocopy Struktur Organisasi SDM dan SDM.
5 Jenis Pelayanan.
6 Akta Pendirian Perusahaan atau Dokumen Legalitas Lainnya

Alur & Prosedur Pelayanan
  1. Pemohon Registrasi dan Mengajukan permohonan di Aplikasi OSS (oss.go.id)
  2. Pemohon menyerahkan berkas permohonan ke DPMPTSP Kabupaten Nias melalui Front Office
  3. Berkas Permohonan diterima dan di Verifikasi
  4. Front Office mencetak bukti tanda terima dokumen dan diserahkan kepada Pemohon
  5. Front Office menyerahkan dokumen ke Back Office
  6. Back Office melanjutkan pengentrian data
  7. Kepala Seksi melakukan Verifikasi Kelengkapan Dokumen
  8. Back Office melakukan penjadwalan tinjauan lapangan
  9. Tim Teknis mengeluarkan Rekomendasi Teknis terhadap hasil peninjauan lapangan
  10. Jika Tim Teknis merekomendasikan maka permohonan akan diteruskan untuk ditetapkan, jika tidak maka permohonan akan dikembalikan ke Front Office untuk disampaikan kepada Pemohon
  11. Kepala Bidang Menetapkan Permohonan
  12. Back office melakukan percetakan draft izin
  13. Dokumen di Paraf secara bertahap oleh Kepala Seksi, Kepala Bidang dan Sekretaris
  14. Dokumen di tanda tangani secara manual dan tanda tangan elektronik oleh Kepala Dinas dan dikembalikan ke Backoffice
  15. Backoffice menyerahkan Dokumen ke Front Office
  16. Front Office menyerahkan dokumen ke Pemohon, dan mencetak tanda terima izin

Waktu Proses

28 Hari Kerja


Biaya Layanan

Gratis


Masa Berlaku

5 Tahun