Sertifikat Laik Sehat di Wilayah
Tanggal Posting : 12 October 2019 | Tanggal Pembaharuan : 25 July 2022
Dasar Hukum
- Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko Sektor Kesehatan
- Peraturan Bupati Nias Nomor 16 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan dan Pendelegasian Kewenangan Perizinan Berusaha di Kabupaten Nias
- Keputusan Bupati Nias Nomor 530/253/K/Tahun 2022 tentang Penetapan Standar Pelayanan (SP) Pelayanan Perizinan Berusaha dan Non Perizinan Pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Nias
- Keputusan Kepala Dinas PMPTSP Kabupaten Nias Nomor : 503/ 22 /KEP.DPMPTSP/2022 tentang Penetapan Standar Operasional Prosedur (SOP) Pelayanan Perizinan Berusaha dan Non Perizinan Pada DPMPTSP Kabupaten Nias
Persyaratan Layanan
Download WhatsApp
No. | Persyaratan | Keterangan |
---|---|---|
1 | Dokumen perizinan berusaha dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif | |
2 | Pemenuhan persyaratan SLHS 1 (satu) tahun sejak NIB diterbitkan OSS |
Alur & Prosedur Pelayanan
- Pemohon mengajukan permohonan melalui Aplikasi OSS (oss.go.id)
- Permohonan diinput berdasarkan Kegiatan yang telah terdaftar di Nomor Induk Berusaha (NIB) dan telah mendapat persetujuan
- Pemohon menginput permohonan melalui menu PB-UMKU
- Pemohon mengupload kelengkapan berkas
- Tim Teknis melakukan verifikasi dokumen
- Jika permohonan telah sesuai dengan peraturan yang berlaku, akan di verifikasi oleh Dinas Teknis melalui akun OSS Dinas Teknis
- DPMPTSP Kabupaten Nias akan melakukan persetujuan permohonan
- Persetujuan dicetak dan diserahkan kepada Pemohon
Waktu Proses
12 Hari Kerja
Biaya Layanan
Gratis
Masa Berlaku
3 Tahun