Persetujuan Bangunan Gedung
Tanggal Posting : Sabtu, 12 Oktober 2019 | Tanggal Pembaharuan : Senin, 25 Juli 2022
Dasar Hukum
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang bangunan Gedung Gedung
- Peraturan Bupati Nias Nomor 16 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan dan Pendelegasian Kewenangan Perizinan Berusaha di Kabupaten Nias
- Keputusan Bupati Nias Nomor 530/253/K/Tahun 2022 tentang Penetapan Standar Pelayanan (SP) Pelayanan Perizinan Berusaha dan Non Perizinan Pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Nias
- Keputusan Kepala Dinas PMPTSP Kabupaten Nias Nomor : 503/ 22 /KEP.DPMPTSP/2022 tentang Penetapan Standar Operasional Prosedur (SOP) Pelayanan Perizinan Berusaha dan Non Perizinan Pada DPMPTSP Kabupaten Nias
Persyaratan Layanan
Download WhatsApp
No. | Persyaratan | Keterangan |
---|---|---|
1 | Surat pengantar berkas dari Camat setempat | |
2 | Surat keterangan sosialisasi dan pernyataan persetujuan masyarakat | |
3 | Gambar situasi bangunan/Site plan | |
4 | Rencana Anggaran Biaya (RAB) bangunan | |
5 | Fotocopy KTP pemohon | |
6 | Bukti Pembayaran Retribusi Bangunan | Dikeluarkan TIM Teknis setelah dilakukan peninjauan lapangan |
7 | Hasil Pengujian Tanah | |
8 | Bukti Kepemilikan Tanah | |
9 | Bukti Perjanjian Pemanfaatan Tanah | |
10 | Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) | |
11 | Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL) | |
12 | Dokumen Penyedia Konstruksi | |
13 | Rekomendasi Teknis dari Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Nias | Dikeluarkan TIM Teknis setelah dilakukan peninjauan lapangan |
14 | Surat Pernyataan Bertanggungjawab atas Desain dengan materai yang cukup |
Alur & Prosedur Pelayanan
- Pemohon Registrasi dan mengajukan permohonan serta mengupload kelengkapan dokumen ke dalam Aplikasi SIMBG (simbg.pu.go.id)
- Pemohon mengupload permohonan ke dalam Aplikasi SIMBG
- Permohonan di Verifikasi oleh Sekretariat Dinas Teknis (Dinas PUTR Kabupaten Nias)
- Penjadwalan Peninjauan di Lapangan
- TPT/TPA akan melakukan verifikasi pengajuan dengan realisasi di lapangan
- TPT/TPA akan memberikan Rekomendasi sesuai dengan permohonan
- Jika permohonan dinyatakan layak, maka Dinas Teknis akan melakukan perhitungan retribusi
- Pemohon akan melakukan pembayaran retribusi
- DPM-PTSP Kabupaten Nias akan melakukan validasi retribusi
- Back office melakukan percetakan draft izin
- Dokumen di Paraf secara bertahap oleh Kepala Seksi, Kepala Bidang dan Sekretaris
- Dokumen di tanda tangani secara manual dan tanda tangan elektronik oleh Kepala Dinas dan dikembalikan ke Backoffice
- Backoffice menyerahkan Dokumen ke Front Office
- Front Office menyerahkan dokumen ke Pemohon, dan mencetak tanda terima izin
Waktu Proses
30 Hari Kerja
Biaya Layanan
Gratis
Masa Berlaku
Seumur Hidup