Sertifikat Laik Fungsi
Tanggal Posting : 12 October 2019 | Tanggal Pembaharuan : 25 July 2022
Dasar Hukum
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang bangunan Gedung Gedung
- Peraturan Bupati Nias Nomor 16 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan dan Pendelegasian Kewenangan Perizinan Berusaha di Kabupaten Nias
- Keputusan Bupati Nias Nomor 530/253/K/Tahun 2022 tentang Penetapan Standar Pelayanan (SP) Pelayanan Perizinan Berusaha dan Non Perizinan Pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Nias
- Keputusan Kepala Dinas PMPTSP Kabupaten Nias Nomor : 503/ 22 /KEP.DPMPTSP/2022 tentang Penetapan Standar Operasional Prosedur (SOP) Pelayanan Perizinan Berusaha dan Non Perizinan Pada DPMPTSP Kabupaten Nias
Persyaratan Layanan
Download WhatsApp
No. | Persyaratan | Keterangan |
---|---|---|
1 | Rekomendasi Teknis dari Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Nias | Dikeluarkan TIM Teknis setelah dilakukan peninjauan lapangan |
2 | Identitas Penduduk (KTP/KITAS) Pemilik Bangunan Gedung | |
3 | Surat kuasa dari pemilik bangunan gedung bila pemohon bukan pemilik bangunan gedung | |
4 | Laporan Pemeriksaan Kelaikan Fungsi Bangunan Gedung berupa : (1) Daftar Simak Pemeriksaan Kelaikan Fungsi dari Pengawas Konstruksi (2) Surat Pernyataan Kelaikan Fungsi Bangunan Gedung dari Pengawas Konstruksi | |
5 | Dokumen PBG terakhir beserta lampiran rencana teknis bangunan prasarana | |
6 | Gambar terbangun (as built drawings ) | |
7 | Laporan pengawasan selama konstruksi | |
8 | Hasil pengujian material | |
9 | Hasil pengetesan dan pengujian (testing and commissioning ) peralatan dan perlengkapan bangunan prasarana | |
10 | Manual pengoperasian, pemeliharaan dan perawatan bangunan prasarana serta peralatan dan perlengkapan bangunan prasarana | |
11 | Surat perjanjian penggunaan Bangunan Gedung apabila Pengguna bukan merupakan Pemilik Bangunan Gedung |
Alur & Prosedur Pelayanan
- Pemohon Registrasi dan mengajukan permohonan serta mengupload kelengkapan dokumen ke dalam Aplikasi SIMBG (simbg.pu.go.id)
- Pemohon mengupload permohonan ke dalam Aplikasi SIMBG
- Permohonan di Verifikasi oleh Sekretariat Dinas Teknis (Dinas PUTR Kabupaten Nias)
- Penjadwalan Peninjauan di Lapangan
- TPT/TPA akan melakukan verifikasi pengajuan dengan realisasi di lapangan
- TPT/TPA akan memberikan Rekomendasi sesuai dengan permohonan
- Jika permohonan dinyatakan layak, maka Dinas Teknis akan melakukan perhitungan retribusi jika permohonan diwajibkan membayar retribusi sesuai dengan peraturan perundang-undangan
- Pemohon akan melakukan pembayaran retribusi
- DPM-PTSP Kabupaten Nias akan melakukan validasi retribusi
- Back office melakukan percetakan draft izin
- Dokumen di Paraf secara bertahap oleh Kepala Seksi, Kepala Bidang dan Sekretaris
- Dokumen di tanda tangani secara manual dan tanda tangan elektronik oleh Kepala Dinas dan dikembalikan ke Backoffice
- Backoffice menyerahkan Dokumen ke Front Office
- Front Office menyerahkan dokumen ke Pemohon, dan mencetak tanda terima izin
Waktu Proses
30 Hari Kerja
Biaya Layanan
Gratis
Masa Berlaku
5 Tahun