Izin Koperasi Simpan Pinjam - Pembukaan Kantor Cabang

Tanggal Posting : 12 October 2019 | Tanggal Pembaharuan : 25 July 2022
Dasar Hukum

  1. Keputusan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Usaha Simpan Pinjam Sektor Koperasi
  2. Peraturan Bupati Nias Nomor 16 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan dan Pendelegasian Kewenangan Perizinan Berusaha di Kabupaten Nias
  3. Keputusan Bupati Nias Nomor 530/253/K/Tahun 2022 tentang Penetapan Standar Pelayanan (SP) Pelayanan Perizinan Berusaha dan Non Perizinan Pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Nias
  4. Keputusan Kepala Dinas PMPTSP Kabupaten Nias Nomor : 503/ 22 /KEP.DPMPTSP/2022 tentang Penetapan Standar Operasional Prosedur (SOP) Pelayanan Perizinan Berusaha dan Non Perizinan Pada DPMPTSP Kabupaten Nias


Persyaratan Layanan

Download   WhatsApp

  1. Fotocopy Izin Persetujuan Pembukaan Kantor Cabang
  2. Fotocopy bukti memiliki predikat kesehatan koperasi paling rendah "Cukup Sehat" pada 1 (satu) tahun terakhir
  3. Bukti memiliki anggota paling sedikit 20 (dua puluh) orang di daerah yang akan dibuka Jaringan Pelayanan
  4. Modal kerja Minimal Rp 15M (lima belas miliar)
  5. Fotocopy laporan keuangan koperasi yang bersangkutan dalam 2 (dua) tahun terakhir
  6. Fotocopy bukti penerimaan Surat Penyampaian SPT Pajak
  7. Fotocopy rencana kerja kantor Kas
  8. Surat Pernyataan bahwa kegiatan operasional hanya melakukan transaksi simpan pinjam dan tidak ada penghimpunan dana dari masyarakat untuk kepentingan perusahaan maupun pribadi
  9. Surat Pernyataan tidak mempunyai produk pinjaman online kepada masyarakat
  10. Fotocopy Peraturan Khusus Prinsip mengenali Pengguna Jasa (PMPJ)
  11. Surat Bukti Konfirmasi dan telah melapor penerimaan permohonan registrasi user pelaporan go Anti Money Laundering (goAML) dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)
  12. Foto Bukti Kantor, papan nama dan sarana kerja
  13. Fotocopy daftar nama dan riwayat hidup calon pimpinan dan daftar nama calon karyawan Kantor Kas
  14. Dokumen Calon Kepala kantor Kas lengkap dengan Sertifikat Kompetensi
  15. Bukti Pelunasan PBB, 1 (satu) lembar dibuktikan dengan Dokumen Konfirmasi Status Wajib Pajak Daerah (KSWPD)


Alur & Prosedur Pelayanan

  1. Pemohon Registrasi dan Mengajukan permohonan di Aplikasi OSS (oss.go.id)
  2. Pemohon menyerahkan berkas permohonan ke DPMPTSP Kabupaten Nias melalui Front Office
  3. Berkas Permohonan diterima dan di Verifikasi
  4. Front Office mencetak bukti tanda terima dokumen dan diserahkan kepada Pemohon
  5. Front Office menyerahkan dokumen ke Back Office
  6. Back Office melanjutkan pengentrian data
  7. Kepala Seksi melakukan Verifikasi Kelengkapan Dokumen
  8. Back Office melakukan penjadwalan tinjauan lapangan
  9. Tim Teknis mengeluarkan Rekomendasi Teknis terhadap hasil peninjauan lapangan
  10. Jika Tim Teknis merekomendasikan maka permohonan akan diteruskan untuk ditetapkan, jika tidak maka permohonan akan dikembalikan ke Front Office untuk disampaikan kepada Pemohon
  11. Kepala Bidang Menetapkan Permohonan
  12. Back office melakukan percetakan draft izin
  13. Dokumen di Paraf secara bertahap oleh Kepala Seksi, Kepala Bidang dan Sekretaris
  14. Dokumen di tanda tangani secara manual dan tanda tangan elektronik oleh Kepala Dinas dan dikembalikan ke Backoffice
  15. Backoffice menyerahkan Dokumen ke Front Office
  16. Front Office menyerahkan dokumen ke Pemohon, dan mencetak tanda terima izin


Waktu Proses

3 Hari Kerja


Biaya Layanan

Gratis


Masa Berlaku

Selamat Kegiatan Usaha Berjalan