Standar Kesehatan Pengolahan Pangan Industri Rumah Tangga
Tanggal Posting : Sabtu, 12 Oktober 2019 | Tanggal Pembaharuan : Senin, 25 Juli 2022
Dasar Hukum
- Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko Sektor Kesehatan
- Peraturan Bupati Nias Nomor 16 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan dan Pendelegasian Kewenangan Perizinan Berusaha di Kabupaten Nias
- Keputusan Bupati Nias Nomor 530/253/K/Tahun 2022 tentang Penetapan Standar Pelayanan (SP) Pelayanan Perizinan Berusaha dan Non Perizinan Pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Nias
- Keputusan Kepala Dinas PMPTSP Kabupaten Nias Nomor : 503/ 22 /KEP.DPMPTSP/2022 tentang Penetapan Standar Operasional Prosedur (SOP) Pelayanan Perizinan Berusaha dan Non Perizinan Pada DPMPTSP Kabupaten Nias
Persyaratan Layanan
Download WhatsApp
No. | Persyaratan | Keterangan |
---|---|---|
1 | Memiliki penanggung jawab pengolahan pangan yang telah mengikuti penyuluhan keamanan pangan. | |
2 | Data Produk Pangan, meliputi: Nama jenis pangan, Nama dagang, Bahan baku dan bahan lainnya yang digunakan, Informasi tentang masa simpan (kedaluwarsa), Informasi tentang kode produksi dan Jenis kemasan. | |
3 | Sertifikat Penyuluhan Keamanan Pangan |