Izin Apotek
Tanggal Posting : 12 October 2019 | Tanggal Pembaharuan : 25 July 2022
Dasar Hukum
- Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko Sektor Kesehatan
- Peraturan Bupati Nias Nomor 16 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan dan Pendelegasian Kewenangan Perizinan Berusaha di Kabupaten Nias
- Keputusan Bupati Nias Nomor 530/253/K/Tahun 2022 tentang Penetapan Standar Pelayanan (SP) Pelayanan Perizinan Berusaha dan Non Perizinan Pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Nias
- Keputusan Kepala Dinas PMPTSP Kabupaten Nias Nomor : 503/ 22 /KEP.DPMPTSP/2022 tentang Penetapan Standar Operasional Prosedur (SOP) Pelayanan Perizinan Berusaha dan Non Perizinan Pada DPMPTSP Kabupaten Nias
Persyaratan Layanan
Download WhatsApp
No. | Persyaratan | Keterangan |
---|---|---|
1 | Surat permohonan dari pelaku usaha Apoteker (untuk perseorangan) atau pimpinan PT/Yayasan/Koperasi (untuk nonperseorangan) | |
2 | Foto Papan nama praktik Apoteker dan posisi pemasangannya | |
3 | Struktur Organisasi SDM yang ditetapkan oleh penanggung jawab Apotek, memuat paling sedikit terdiri dari: (1) Informasi tentang SDM Apotek, meliputi: Apoteker penanggung jawab, Direktur (untuk pelaku usaha non perseorangan), | |
4 | informasi paling sedikit 2 (dua) orang Apoteker untuk Apotek yang membuka layanan 24 jam) | |
5 | Surat Izin Praktik untuk seluruh Seluruh Apoteker dan/atau TTK yang bekerja di Apotek | |
6 | Surat perjanjian kerjasama dengan Apoteker yang disahkan oleh notaris (untuk pelaku usaha Apotek nonperseorangan) | |
7 | Dokumen SPPL | |
8 | Seluruh dokumen yang mengalami perubahan (untuk permohonan perubahan izin) | |
9 | Dokumen izin yang masih berlaku (untuk perpanjangan izin) | |
10 | Foto Papan nama Apotek dan posisi pemasangannya | |
11 | Pelaporan terakhir (untuk perpanjangan dan perubahan izin) | |
12 | Informasi geotag Apotek | |
13 | Informasi terkait lokasi apotek | |
14 | Informasi bahwa Apotek tidak berada di dalam lingkungan Rumah Sakit | |
15 | Denah bangunan yang menginformasikan pembagian ruang dan ukuran ruang apotek | |
16 | Data sarana, prasarana dan peralatan | |
17 | Surat pernyataan komitmen untuk melaksanakan registrasi apotek di aplikasi SIPNAP (sipnap.kemkes.go.id), bermaterai 10.000 | |
18 | Self-assessment penyelenggaraan Apotek melalui aplikasi SIMONA (simona.kemkes.go.id) (untuk perpanjangan dan perubahan izin) |
Alur & Prosedur Pelayanan
- Pemohon Registrasi dan Mengajukan permohonan di Aplikasi OSS (oss.go.id)
- Pemohon menyerahkan berkas permohonan ke DPMPTSP Kabupaten Nias melalui Front Office
- Berkas Permohonan diterima dan di Verifikasi
- Front Office mencetak bukti tanda terima dokumen dan diserahkan kepada Pemohon
- Front Office menyerahkan dokumen ke Back Office
- Back Office melanjutkan pengentrian data
- Kepala Seksi melakukan Verifikasi Kelengkapan Dokumen
- Back Office melakukan penjadwalan tinjauan lapangan
- Tim Teknis mengeluarkan Rekomendasi Teknis terhadap hasil peninjauan lapangan
- Jika Tim Teknis merekomendasikan maka permohonan akan diteruskan untuk ditetapkan, jika tidak maka permohonan akan dikembalikan ke Front Office untuk disampaikan kepada Pemohon
- Kepala Bidang Menetapkan Permohonan
- Back office melakukan percetakan draft izin
- Dokumen di Paraf secara bertahap oleh Kepala Seksi, Kepala Bidang dan Sekretaris
- Dokumen di tanda tangani secara manual dan tanda tangan elektronik oleh Kepala Dinas dan dikembalikan ke Backoffice
- Backoffice menyerahkan Dokumen ke Front Office
- Front Office menyerahkan dokumen ke Pemohon, dan mencetak tanda terima izin
Waktu Proses
9 Hari Kerja
Biaya Layanan
Gratis
Masa Berlaku
5 Tahun