Sertifikat Standar - Industri Air Minum Isi Ulang
Tanggal Posting : 12 October 2019 | Tanggal Pembaharuan : 25 July 2022
Dasar Hukum
- Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha Dan/Atau Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Perindustrian
- Peraturan Bupati Nias Nomor 16 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan dan Pendelegasian Kewenangan Perizinan Berusaha di Kabupaten Nias
- Keputusan Bupati Nias Nomor 530/253/K/Tahun 2022 tentang Penetapan Standar Pelayanan (SP) Pelayanan Perizinan Berusaha dan Non Perizinan Pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Nias
- Keputusan Kepala Dinas PMPTSP Kabupaten Nias Nomor : 503/ 22 /KEP.DPMPTSP/2022 tentang Penetapan Standar Operasional Prosedur (SOP) Pelayanan Perizinan Berusaha dan Non Perizinan Pada DPMPTSP Kabupaten Nias
Persyaratan Layanan
Download WhatsApp
No. | Persyaratan | Keterangan |
---|---|---|
1 | Memiliki akun Sistem Informasi Industri Nasional | |
2 | Laporan hasil uji air minum dari laboratorium yang ditunjuk Pemerintah Kab./Kota setempat atau yang terakreditasi. | |
3 | Struktur organisasi SDM yang terdokumentasi dengan uraian tugas dan pembagian kewenangan dalam organisasi usaha. | |
4 | Standar Pelayanan minimal kepada Konsumen | |
5 | Sistem manajemen usaha perusahaan. | |
6 | Lokasi sarana produksi bebas dari sumber pencemaran | |
7 | Memiliki ruang produksi | |
8 | Memiliki fasilitas sanitasi, antara lain: (1) sarana penyediaan air, (2) sarana pembuangan air dan limbah, (3) sarana pembersihan/pencucian, (4) sarana toilet, (5) sarana hygiene karyawan, minimal untuk cuci tangan karyawan | |
9 | Memiliki mesin dan/atau peralatan produksi paling sedikit: (1) bak atau tangki penampungan, (2) Unit pengolahan air, (3) alat desinfektan, (4) alat pengisian air minum ke dalam wadah. | |
10 | Fotocopy NIB | |
11 | Fotocopy KTP Pelaku Usaha / Akta Notaris Pendirian Perusahaan jika berbadan Hukum | |
12 | Fotocopy NPWP Pelaku Usaha / Perusahaan | |
13 | Surat Jaminan Pasok Air Baku dari Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) atau perusahaan yang memiliki Izin Pengambilan Air dari Instansi berwenang (jika air yang digunakan bukan Air Tanah). |
Alur & Prosedur Pelayanan
- Pelaku Usaha telah mendaftarkan permohonan di Aplikasi OSS (oss.go.id)
- Pelaku Usaha telah mengupload kebutuhan dokumen sesuai dengan standar kegiatan usaha yang dimohonkan di Aplikasi OSS (oss.go.id)
- Tim Teknis bersama DPMPTSP Kabupaten Nias melakukan survey / peninjauan lapangan
- Pembuatan Berita Acara Peninjauan Lapangan
- Pembuatan Rekomendasi teknis oleh Dinas Teknis
- Tim Teknis mengupload Rekomendasi Teknis ke dalam Aplikasi OSS
- Tim Teknis memverifikasi Permohonan
- DPMPTSP Kabupaten Nias melakukan persetujuan Sertifikat Standar
- Cetak Sertifikat Standar
- Penyerahan Dokumen kepada Pelaku Usaha
Waktu Proses
7 Hari Kerja
Biaya Layanan
Gratis
Masa Berlaku
5 Tahun