Sertifikat Laik Fungsi

Tanggal Posting : 12 October 2019 | Tanggal Pembaharuan : 25 July 2022
Dasar Hukum

  1. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang bangunan Gedung Gedung
  2. Peraturan Bupati Nias Nomor 16 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan dan Pendelegasian Kewenangan Perizinan Berusaha di Kabupaten Nias
  3. Keputusan Bupati Nias Nomor 530/253/K/Tahun 2022 tentang Penetapan Standar Pelayanan (SP) Pelayanan Perizinan Berusaha dan Non Perizinan Pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Nias
  4. Keputusan Kepala Dinas PMPTSP Kabupaten Nias Nomor : 503/ 22 /KEP.DPMPTSP/2022 tentang Penetapan Standar Operasional Prosedur (SOP) Pelayanan Perizinan Berusaha dan Non Perizinan Pada DPMPTSP Kabupaten Nias


Persyaratan Layanan

Download   WhatsApp

  1. Identitas Penduduk (KTP/KITAS) Pemilik Bangunan Gedung
  2. Surat kuasa dari pemilik bangunan gedung bila pemohon bukan pemilik bangunan gedung
  3. Laporan Pemeriksaan Kelaikan Fungsi Bangunan Gedung berupa : (1) Daftar Simak Pemeriksaan Kelaikan Fungsi dari Pengawas Konstruksi (2) Surat Pernyataan Kelaikan Fungsi Bangunan Gedung dari Pengawas Konstruksi
  4. Dokumen PBG terakhir beserta lampiran rencana teknis bangunan prasarana
  5. Gambar terbangun (as built drawings )
  6. Laporan pengawasan selama konstruksi
  7. Hasil pengujian material
  8. Hasil pengetesan dan pengujian (testing and commissioning ) peralatan dan perlengkapan bangunan prasarana
  9. Manual pengoperasian, pemeliharaan dan perawatan bangunan prasarana serta peralatan dan perlengkapan bangunan prasarana
  10. Surat perjanjian penggunaan Bangunan Gedung apabila Pengguna bukan merupakan Pemilik Bangunan Gedung
  11. Rekomendasi teknis dari Dinas PUTR Kabupaten Nias


Alur & Prosedur Pelayanan

  1. Pemohon Registrasi dan mengajukan permohonan serta mengupload kelengkapan dokumen ke dalam Aplikasi SIMBG (simbg.pu.go.id)
  2. Pemohon mengupload permohonan ke dalam Aplikasi SIMBG
  3. Permohonan di Verifikasi oleh Sekretariat Dinas Teknis (Dinas PUTR Kabupaten Nias)
  4. Penjadwalan Peninjauan di Lapangan
  5. TPT/TPA akan melakukan verifikasi pengajuan dengan realisasi di lapangan
  6. TPT/TPA akan memberikan Rekomendasi sesuai dengan permohonan
  7. Jika permohonan dinyatakan layak, maka Dinas Teknis akan melakukan perhitungan retribusi jika permohonan diwajibkan membayar retribusi sesuai dengan peraturan perundang-undangan
  8. Pemohon akan melakukan pembayaran retribusi
  9. DPM-PTSP Kabupaten Nias akan melakukan validasi retribusi
  10. Back office melakukan percetakan draft izin
  11. Dokumen di Paraf secara bertahap oleh Kepala Seksi, Kepala Bidang dan Sekretaris
  12. Dokumen di tanda tangani secara manual dan tanda tangan elektronik oleh Kepala Dinas dan dikembalikan ke Backoffice
  13. Backoffice menyerahkan Dokumen ke Front Office
  14. Front Office menyerahkan dokumen ke Pemohon, dan mencetak tanda terima izin


Waktu Proses

30 Hari Kerja


Biaya Layanan

Gratis


Masa Berlaku

5 Tahun