Persetujuan / Konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (P/KKKPR)

Tanggal Posting : 12 October 2019 | Tanggal Pembaharuan : 25 July 2022
Dasar Hukum

  1. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang
  2. Surat Edaran Nomor 4/SE-PF.01/2021 tentang Pelaksanaan Kesesuain Kegiatan Pemanfaatan Ruang di Daerah
  3. Peraturan Bupati Nias Nomor 16 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan dan Pendelegasian Kewenangan Perizinan Berusaha di Kabupaten Nias
  4. Keputusan Bupati Nias Nomor 530/253/K/Tahun 2022 tentang Penetapan Standar Pelayanan (SP) Pelayanan Perizinan Berusaha dan Non Perizinan Pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Nias
  5. Keputusan Kepala Dinas PMPTSP Kabupaten Nias Nomor : 503/ 22 /KEP.DPMPTSP/2022 tentang Penetapan Standar Operasional Prosedur (SOP) Pelayanan Perizinan Berusaha dan Non Perizinan Pada DPMPTSP Kabupaten Nias


Persyaratan Layanan

Download   WhatsApp

  1. Surat Permohonan yang ditunjukkan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Nias
  2. Surat Pernyataan Keabsahan dokumen
  3. Koordinat Usulan Kegiatan dalam Dokumen Poligon yang memberikan informasi luasan dan bentuk lahan atau nomor identifikasi bidang untuk tanah yang telah bersertifikat (sudah terkonfirmasi oleh BPN);
  4. Kebutuhan luas lahan kegiatan pemanfaatan ruang
  5. Informasi penguasaan tanah
  6. Informasi jenis usaha
  7. Dokumen rencana penggunaan air baku/air bersih (jika kegiatan usaha berdampak/berpengaruh besar terghadap ketersediaan dan kualitas air baku/air bersih)
  8. Rencana jumlah lantai bangunan
  9. Rencana teknis bangunan dan/atau rencana induk kawasan
  10. Fotocopy Bukti Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)
  11. Pakta Integritas bermaterai Rp. 10.000,-
  12. Rencana Luas lantai bangunan


Alur & Prosedur Pelayanan

  1. Pemohon mengajukan permohonan melalui Aplikasi OSS (oss.go.id) jika Perizinan Berusaha dan melalui siCantik Cloud jika Non Perizinan Berusaha
  2. Pada Perizinan Berusaha P/K KKPR adalah Persyaratan Dasar, maka diajukan sebelum Kegiatan usaha diproses
  3. Permohonan yang diproses akan diverifikasi
  4. Jika sesuai dengan peruntukan Penataan Ruang maka akan diberikan Persetujuan atau Konfirmasi
  5. Back office melakukan percetakan draft izin
  6. Dokumen di Paraf secara bertahap oleh Kepala Seksi, Kepala Bidang dan Sekretaris
  7. Dokumen di tanda tangani secara manual dan tanda tangan elektronik oleh Kepala Dinas dan dikembalikan ke Backoffice
  8. Backoffice menyerahkan Dokumen ke Front Office
  9. Front Office menyerahkan dokumen ke Pemohon, dan mencetak tanda terima izin


Waktu Proses

20 Hari Kerja (sejak pendaftaran diterima dan dinyatakan lengkap)


Biaya Layanan

Gratis


Masa Berlaku

3 Tahun (mengikuti jangka waktu penguasaan tanah)