Surat Izin Praktik Tenaga Sanitarian

Tanggal Posting : 12 October 2019 | Tanggal Pembaharuan : 25 July 2022
Dasar Hukum

  1. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pekerjaan Tenaga Sanitarian
  2. Peraturan Bupati Nias Nomor 16 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan dan Pendelegasian Kewenangan Perizinan Berusaha di Kabupaten Nias
  3. Keputusan Bupati Nias Nomor 530/253/K/Tahun 2022 tentang Penetapan Standar Pelayanan (SP) Pelayanan Perizinan Berusaha dan Non Perizinan Pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Nias
  4. Keputusan Kepala Dinas PMPTSP Kabupaten Nias Nomor : 503/ 22 /KEP.DPMPTSP/2022 tentang Penetapan Standar Operasional Prosedur (SOP) Pelayanan Perizinan Berusaha dan Non Perizinan Pada DPMPTSP Kabupaten Nias


Persyaratan Layanan

Download   WhatsApp

  1. Surat Permohonan
  2. Pasphoto Berwarna 3x4 cm menggunakan Pakaian Profesi, 2 (dua) lembar / Softfile Foto diupload melalaui link (https://bit.ly/3kjvpgN)
  3. Fotocopy Surat Tanda Registrasi (STR) yang telah dilegalisir.
  4. Fotocopy NPWP, 1 (satu) lembar
  5. Fotocopy Ijazah Pemohon yang di Legalisir terbaru
  6. Map Transparan (Snechelter), 2 (dua) buah
  7. Fotocopy KTP, 2 (dua) lembar
  8. Fotocopy Pemegang kuasa 1 Lembar
  9. Fotocopy Surat Setoran Retribusi Daerah (SSRD)
  10. Fotocopy Surat Setoran Retribusi Daerah (SSRD)


Alur & Prosedur Pelayanan

  1. Pemohon Registrasi dan Mengajukan permohonan di Aplikasi Perizinan Nasional : sicantik.go.id
  2. Pemohon menyerahkan berkas permohonan ke DPMPTSP Kabupaten Nias melalui Front Office
  3. Berkas Permohonan diterima dan di Verifikasi
  4. Front Office mencetak bukti tanda terima dokumen dan diserahkan kepada Pemohon
  5. Front Office menyerahkan dokumen ke Back Office
  6. Back Office melanjutkan pengentrian data
  7. Kepala Seksi melakukan Verifikasi Kelengkapan Dokumen
  8. Back office melakukan percetakan draft izin
  9. Dokumen di Paraf secara bertahap oleh Kepala Seksi, Kepala Bidang dan Sekretaris
  10. Dokumen di tanda tangani secara manual dan tanda tangan elektronik oleh Kepala Dinas dan dikembalikan ke Backoffice
  11. Backoffice menyerahkan Dokumen ke Front Office
  12. Front Office menyerahkan dokumen ke Pemohon, dan mencetak tanda terima izin


Waktu Proses

5 Hari Kerja


Biaya Layanan

Gratis


Masa Berlaku

5 Tahun