Sertifikat Laik Higiene Sanitasi di Wilayah
Tanggal Posting : 12 October 2019 | Tanggal Pembaharuan : 25 July 2022
Dasar Hukum
- Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko Sektor Kesehatan
- Peraturan Bupati Nias Nomor 16 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan dan Pendelegasian Kewenangan Perizinan Berusaha di Kabupaten Nias
- Keputusan Bupati Nias Nomor 530/253/K/Tahun 2022 tentang Penetapan Standar Pelayanan (SP) Pelayanan Perizinan Berusaha dan Non Perizinan Pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Nias
- Keputusan Kepala Dinas PMPTSP Kabupaten Nias Nomor : 503/ 22 /KEP.DPMPTSP/2022 tentang Penetapan Standar Operasional Prosedur (SOP) Pelayanan Perizinan Berusaha dan Non Perizinan Pada DPMPTSP Kabupaten Nias
Persyaratan Layanan
Download WhatsApp
No. | Persyaratan | Keterangan |
---|---|---|
1 | Surat Permohonan yang ditunjukkan kepada Kepala Dinas PMPTSP Kab. Nias | |
2 | Sertifikat pelatihan keamanan pangan siap saji bagi pengelola/pemilik/penanggung jawab TPP | |
3 | Sertifikat pelatihan keamanan pangan siap saji bagi penjamah pangan atau pelatihan higiene sanitasi Depot Air Minum bagi penjamah pangan/operator DAM | |
4 | Bukti laboratorium Standar Baku Mutu yang dikeluarkan oleh laboratorium yang terakreditasi KAN atau laboratorium yang ditunjuk oleh pemerintah daerah paling lama 1 bulan sebelum pengajuan permohonan | |
5 | Identitas Pengusaha, Jenis Tempat Pengolahan Pangan, Nama Tempat Pengolahan Pangan, Alamat Tempat Pengolahan Pangan, Jumlah penjamah pangan atau (khusus depot air minum) jumlah operator depot air minum, Jumlah penjamah pangan memiliki sertifikat pelatihan keamanan pangan siap saji atau (khusus depot air minum) sertifikat pelatihan higiene sanitasi depot air minum. | |
6 | Nomor Induk Berusaha (NIB) | |
7 | Formulir Inspeksi Kesehatan Lingkungan | |
8 | Sertifikat Laik Higiene Sanitasi yang masih berlaku untuk perpanjangan |
Alur & Prosedur Pelayanan
- Pemohon mengajukan permohonan melalui Aplikasi OSS (oss.go.id)
- Permohonan diinput berdasarkan Kegiatan yang telah terdaftar di Nomor Induk Berusaha (NIB) dan telah mendapat persetujuan
- Pemohon menginput permohonan melalui menu PB-UMKU
- Pemohon mengupload kelengkapan berkas
- Tim Teknis melakukan verifikasi dokumen
- Jika permohonan telah sesuai dengan peraturan yang berlaku, akan di verifikasi oleh Dinas Teknis melalui akun OSS Dinas Teknis
- DPMPTSP Kabupaten Nias akan melakukan persetujuan permohonan
- Persetujuan dicetak dan diserahkan kepada Pemohon
Waktu Proses
12 Hari Kerja
Biaya Layanan
Gratis
Masa Berlaku
3 Tahun