Izin Pembangunan / Penempatan Bangunan Gedung di Ruang Milik Jalan

Tanggal Posting : 12 October 2019 | Tanggal Pembaharuan : 25 July 2022
Dasar Hukum

  1. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 20/PRT/M/2010 tentang Pedoman Pemanfaatan dan Penggunaan Bagian-Bagain Jalan
  2. Peraturan Bupati Nias Nomor 16 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan dan Pendelegasian Kewenangan Perizinan Berusaha di Kabupaten Nias
  3. Keputusan Bupati Nias Nomor 530/253/K/Tahun 2022 tentang Penetapan Standar Pelayanan (SP) Pelayanan Perizinan Berusaha dan Non Perizinan Pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Nias
  4. Keputusan Kepala Dinas PMPTSP Kabupaten Nias Nomor : 503/ 22 /KEP.DPMPTSP/2022 tentang Penetapan Standar Operasional Prosedur (SOP) Pelayanan Perizinan Berusaha dan Non Perizinan Pada DPMPTSP Kabupaten Nias


Persyaratan Layanan

Download   WhatsApp

  1. Surat permohonan berisi data dan identitas pemohon sesuai dengan formulir A.1 Permen PUPR No.20/PRT/M/2010.
  2. Fotocopy akte pendirian Badan Usaha/Badan Hukum.
  3. Surat Pernyataan Kesanggupan memenuhi dan mematuhi semua persyaratan yang ditentukan dalam surat izin pembangunan/penempatan bangunan gedung.
  4. Fotocopy KTP, NPWP, dan Izin Usaha.
  5. Dokumen persyaratan teknis, yang terdiri dari data lokasi, rencana teknis, metode pelaksanaan, dan jadwal waktu pelaksanaan.
  6. Surat pernyataan bertanggung jawab atas kewajiban memelihara dan menjaga bangunan gedung untuk keselamatan umum dan menanggung segala resiko atas segala akibat yang mungkin ditimbulkan dari kerusakan yang terjadi atas saran dan prasarana yang dibangun/dipasang pada bagian-bagian jalan yang dimohon sesuai dengan Formulir A.2 Permen PUPR No.20/PRT/M/2010.
  7. Rekomendasi Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Nias


Alur & Prosedur Pelayanan

  1. Pemohon Registrasi dan Mengajukan permohonan di Aplikasi Perizinan Nasional : sicantik.go.id
  2. Pemohon menyerahkan berkas permohonan ke DPMPTSP Kabupaten Nias melalui Front Office
  3. Berkas Permohonan diterima dan di Verifikasi
  4. Front Office mencetak bukti tanda terima dokumen dan diserahkan kepada Pemohon
  5. Front Office menyerahkan dokumen ke Back Office
  6. Back Office melanjutkan pengentrian data
  7. Kepala Seksi melakukan Verifikasi Kelengkapan Dokumen
  8. Back office melakukan percetakan draft izin
  9. Dokumen di Paraf secara bertahap oleh Kepala Seksi, Kepala Bidang dan Sekretaris
  10. Dokumen di tanda tangani secara manual dan tanda tangan elektronik oleh Kepala Dinas dan dikembalikan ke Backoffice
  11. Backoffice menyerahkan Dokumen ke Front Office
  12. Front Office menyerahkan dokumen ke Pemohon, dan mencetak tanda terima izin


Waktu Proses

15 Hari Kerja


Biaya Layanan

Gratis


Masa Berlaku

5 Tahun