WASPADA PENIPUAN YANG MENGATASNAMAKAN DINAS PMPTSP KAB. NIAS. Ingat, Semua layanan Kami, GRATIS!

Kartu Tanda Bukti Pendaftaran Pencari Kerja

Tanggal Posting : 12 October 2019 | Tanggal Pembaharuan : 25 July 2022
Dasar Hukum

  1. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2016 tentang Penempatan Tenaga Kerja
  2. Peraturan Bupati Nias Nomor 16 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan dan Pendelegasian Kewenangan Perizinan Berusaha di Kabupaten Nias
  3. Keputusan Bupati Nias Nomor 530/253/K/Tahun 2022 tentang Penetapan Standar Pelayanan (SP) Pelayanan Perizinan Berusaha dan Non Perizinan Pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Nias
  4. Keputusan Kepala Dinas PMPTSP Kabupaten Nias Nomor : 503/ 22 /KEP.DPMPTSP/2022 tentang Penetapan Standar Operasional Prosedur (SOP) Pelayanan Perizinan Berusaha dan Non Perizinan Pada DPMPTSP Kabupaten Nias


Persyaratan Layanan

Download   WhatsApp
No. Persyaratan Keterangan
1 Fotocopi Kartu Keluarga (KK)
2 Fotocopy KTP yang telah dileges atau surat keterangan Kepala Desa
3 Pasphoto Berwarna 3x4 cm (menggunakan pakaian rapi dengan latar merah untuk tahun ganjil dan latar biru untuk tahun genap)
4 Fotocopy Ijazah Pemohon yang di Legalisir terbaru / Surat Keterangan dari Kepala Desa jika belum menyelesaikan Pendidikan Formal

Alur & Prosedur Pelayanan
  1. Pemohon menyerahkan berkas permohonan ke DPMPTSP Kabupaten Nias melalui Front Office
  2. Berkas Permohonan diterima dan di Verifikasi
  3. Back Office melakukan pengentrian data ke dalam Aplikasi Perizinan Mandiri : DPMPTSP.niaskab.go.id
  4. Kepala Bidang melakukan penetapan izin
  5. Back office melakukan percetakan draft izin
  6. Dokumen di Paraf secara bertahap oleh Kepala Seksi, Kepala Bidang dan Sekretaris
  7. Dokumen di tanda tangani secara manual dan tanda tangan elektronik oleh Kepala Dinas dan dikembalikan ke Backoffice
  8. Dokumen dicetak
  9. Dokumen diserah terimakan kepada Pemohon

Waktu Proses

1 Hari Kerja


Biaya Layanan

Gratis


Masa Berlaku

2 Tahun