Kartu Tanda Bukti Pendaftaran Pencari Kerja
Tanggal Posting : 12 October 2019 | Tanggal Pembaharuan : 25 July 2022
Dasar Hukum
- Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2016 tentang Penempatan Tenaga Kerja
- Peraturan Bupati Nias Nomor 16 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan dan Pendelegasian Kewenangan Perizinan Berusaha di Kabupaten Nias
- Keputusan Bupati Nias Nomor 530/253/K/Tahun 2022 tentang Penetapan Standar Pelayanan (SP) Pelayanan Perizinan Berusaha dan Non Perizinan Pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Nias
- Keputusan Kepala Dinas PMPTSP Kabupaten Nias Nomor : 503/ 22 /KEP.DPMPTSP/2022 tentang Penetapan Standar Operasional Prosedur (SOP) Pelayanan Perizinan Berusaha dan Non Perizinan Pada DPMPTSP Kabupaten Nias
Persyaratan Layanan
Download WhatsApp
No. | Persyaratan | Keterangan |
---|---|---|
1 | Fotocopi Kartu Keluarga (KK) | |
2 | Fotocopy KTP yang telah dileges atau surat keterangan Kepala Desa | |
3 | Pasphoto Berwarna 3x4 cm (menggunakan pakaian rapi dengan latar merah untuk tahun ganjil dan latar biru untuk tahun genap) | |
4 | Fotocopy Ijazah Pemohon yang di Legalisir terbaru / Surat Keterangan dari Kepala Desa jika belum menyelesaikan Pendidikan Formal |
Alur & Prosedur Pelayanan
- Pemohon menyerahkan berkas permohonan ke DPMPTSP Kabupaten Nias melalui Front Office
- Berkas Permohonan diterima dan di Verifikasi
- Back Office melakukan pengentrian data ke dalam Aplikasi Perizinan Mandiri : DPMPTSP.niaskab.go.id
- Kepala Bidang melakukan penetapan izin
- Back office melakukan percetakan draft izin
- Dokumen di Paraf secara bertahap oleh Kepala Seksi, Kepala Bidang dan Sekretaris
- Dokumen di tanda tangani secara manual dan tanda tangan elektronik oleh Kepala Dinas dan dikembalikan ke Backoffice
- Dokumen dicetak
- Dokumen diserah terimakan kepada Pemohon
Waktu Proses
1 Hari Kerja
Biaya Layanan
Gratis
Masa Berlaku
2 Tahun