Sertifikat Standar - Industri Air Minum Isi Ulang

Tanggal Posting : 12 October 2019 | Tanggal Pembaharuan : 25 July 2022
Dasar Hukum

  1. Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha Dan/Atau Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Perindustrian
  2. Peraturan Bupati Nias Nomor 16 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan dan Pendelegasian Kewenangan Perizinan Berusaha di Kabupaten Nias
  3. Keputusan Bupati Nias Nomor 530/253/K/Tahun 2022 tentang Penetapan Standar Pelayanan (SP) Pelayanan Perizinan Berusaha dan Non Perizinan Pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Nias
  4. Keputusan Kepala Dinas PMPTSP Kabupaten Nias Nomor : 503/ 22 /KEP.DPMPTSP/2022 tentang Penetapan Standar Operasional Prosedur (SOP) Pelayanan Perizinan Berusaha dan Non Perizinan Pada DPMPTSP Kabupaten Nias


Persyaratan Layanan

Download   WhatsApp

  1. Memiliki akun Sistem Informasi Industri Nasional
  2. Laporan hasil uji air minum dari laboratorium yang ditunjuk Pemerintah Kab./Kota setempat atau yang terakreditasi.
  3. Struktur organisasi SDM yang terdokumentasi dengan uraian tugas dan pembagian kewenangan dalam organisasi usaha.
  4. Standar Pelayanan minimal kepada Konsumen
  5. Sistem manajemen usaha perusahaan.
  6. Lokasi sarana produksi bebas dari sumber pencemaran
  7. Memiliki ruang produksi
  8. Memiliki fasilitas sanitasi, antara lain: (1) sarana penyediaan air, (2) sarana pembuangan air dan limbah, (3) sarana pembersihan/pencucian, (4) sarana toilet, (5) sarana hygiene karyawan, minimal untuk cuci tangan karyawan
  9. Memiliki mesin dan/atau peralatan produksi paling sedikit: (1) bak atau tangki penampungan, (2) Unit pengolahan air, (3) alat desinfektan, (4) alat pengisian air minum ke dalam wadah.
  10. Fotocopy NIB
  11. Fotocopy KTP Pelaku Usaha / Akta Notaris Pendirian Perusahaan jika berbadan Hukum
  12. Fotocopy NPWP Pelaku Usaha / Perusahaan
  13. Surat Jaminan Pasok Air Baku dari Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) atau perusahaan yang memiliki Izin Pengambilan Air dari Instansi berwenang (jika air yang digunakan bukan Air Tanah).


Alur & Prosedur Pelayanan

  1. Pelaku Usaha telah mendaftarkan permohonan di Aplikasi OSS (oss.go.id)
  2. Pelaku Usaha telah mengupload kebutuhan dokumen sesuai dengan standar kegiatan usaha yang dimohonkan di Aplikasi OSS (oss.go.id)
  3. Tim Teknis bersama DPMPTSP Kabupaten Nias melakukan survey / peninjauan lapangan
  4. Pembuatan Berita Acara Peninjauan Lapangan
  5. Pembuatan Rekomendasi teknis oleh Dinas Teknis
  6. Tim Teknis mengupload Rekomendasi Teknis ke dalam Aplikasi OSS
  7. Tim Teknis memverifikasi Permohonan
  8. DPMPTSP Kabupaten Nias melakukan persetujuan Sertifikat Standar
  9. Cetak Sertifikat Standar
  10. Penyerahan Dokumen kepada Pelaku Usaha


Waktu Proses

7 Hari Kerja


Biaya Layanan

Gratis


Masa Berlaku

5 Tahun