Surat Izin Praktik Bidan

Tanggal Posting : 12 October 2019 | Tanggal Pembaharuan : 25 July 2022
Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2019 tentang Kebidanan
  2. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2017 tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Bidan
  3. Peraturan Bupati Nias Nomor 16 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan dan Pendelegasian Kewenangan Perizinan Berusaha di Kabupaten Nias
  4. Keputusan Bupati Nias Nomor 530/253/K/Tahun 2022 tentang Penetapan Standar Pelayanan (SP) Pelayanan Perizinan Berusaha dan Non Perizinan Pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Nias
  5. Keputusan Kepala Dinas PMPTSP Kabupaten Nias Nomor : 503/ 22 /KEP.DPMPTSP/2022 tentang Penetapan Standar Operasional Prosedur (SOP) Pelayanan Perizinan Berusaha dan Non Perizinan Pada DPMPTSP Kabupaten Nias


Persyaratan Layanan

Download   WhatsApp

  1. Surat Permohonan
  2. Surat Pernyataan diatas kertas bematerai Rp 10.000 yang menyatakan Akan bekerja sama dengan Puskesmas Kecamatan setempat.
  3. Surat Pernyataan diatas kertas bematerai Rp 10.000 yang menyatakan Tidak melakukan tindakan Aborsi.
  4. Fotocopy KTP, 1 (satu) lembar
  5. Fotocopy Surat Tanda Registrasi (STR) yang telah dilegalisir
  6. Surat Pernyataan diatas Materai Rp 10.000 yang menyatakan telah Memiliki Tempat Praktik (khusus Bidan Mandiri)
  7. Pasphoto Berwarna 3x4 cm menggunakan Pakaian Profesi, 2 (dua) lembar / Softfile Foto diupload melalaui link (https://bit.ly/3kjvpgN)
  8. Fotocopy Bukti Lunas PBB tempat Praktik dibuktikan dengan Dokumen Konfirmasi Status Wajib Pajak Daerah (KSWPD)
  9. Fotocopy Ijazah Pemohon yang di Legalisir terbaru
  10. Fotocopy Pemegang kuasa 1 Lembar
  11. Fotocopy NPWP, 1 (satu) lembar
  12. Fotocopy Surat Setoran Retribusi Daerah (SSRD)
  13. Map Transparan (Snechelter), 2 (dua) buah


Alur & Prosedur Pelayanan

  1. Pemohon Registrasi dan Mengajukan permohonan di Aplikasi Perizinan Nasional : sicantik.go.id
  2. Pemohon menyerahkan berkas permohonan ke DPMPTSP Kabupaten Nias melalui Front Office
  3. Berkas Permohonan diterima dan di Verifikasi
  4. Front Office mencetak bukti tanda terima dokumen dan diserahkan kepada Pemohon
  5. Front Office menyerahkan dokumen ke Back Office
  6. Back Office melanjutkan pengentrian data
  7. Kepala Seksi melakukan Verifikasi Kelengkapan Dokumen
  8. Kepala Bidang Menetapkan Permohonan
  9. Back office melakukan percetakan draft izin
  10. Dokumen di Paraf secara bertahap oleh Kepala Seksi, Kepala Bidang dan Sekretaris
  11. Dokumen di tanda tangani secara manual dan tanda tangan elektronik oleh Kepala Dinas dan dikembalikan ke Backoffice
  12. Backoffice menyerahkan Dokumen ke Front Office
  13. Front Office menyerahkan dokumen ke Pemohon, dan mencetak tanda terima izin


Waktu Proses

5 Hari Kerja


Biaya Layanan

Gratis


Masa Berlaku

5 Tahun