Sertifikat Standar - Klinik Swasta
Tanggal Posting : Sabtu, 12 Oktober 2019 | Tanggal Pembaharuan : Senin, 25 Juli 2022
Dasar Hukum
- Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko Sektor Kesehatan
- Peraturan Bupati Nias Nomor 16 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan dan Pendelegasian Kewenangan Perizinan Berusaha di Kabupaten Nias
- Keputusan Bupati Nias Nomor 530/253/K/Tahun 2022 tentang Penetapan Standar Pelayanan (SP) Pelayanan Perizinan Berusaha dan Non Perizinan Pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Nias
- Keputusan Kepala Dinas PMPTSP Kabupaten Nias Nomor : 503/ 22 /KEP.DPMPTSP/2022 tentang Penetapan Standar Operasional Prosedur (SOP) Pelayanan Perizinan Berusaha dan Non Perizinan Pada DPMPTSP Kabupaten Nias
Persyaratan Layanan
Download WhatsApp
No. | Persyaratan | Keterangan |
---|---|---|
1 | Self Assessment Klinik, 1 (satu) dokumen | |
2 | Profil Klinik, 1 (satu) dokumen | |
3 | Daftar sarana, prasarana, bangunan, peralatan dan daftar obat-obatan dan bahan habis pakai, 1 (satu) dokumen | |
4 | Daftar SDM sesuai dengan kewenangan dan kompetensi dan struktur organisasi, 1 (satu) dokumen | |
5 | Dokumen Surat Izin Praktik (SIP) semua tenaga kesehatan yang bekerja di Klinik, 1 (satu) dokumen | |
6 | Fotocopy KTP Pemilik / Direktur | |
7 | Fotocopy Akta Notaris Pendirian jika berbentuk Badan Usaha (Yayasan/PT/dll) | |
8 | Fotocopy AHU yang dikeluarkan oleh Kementerian Hukum dan Ham Jika berbentuk Badan Usaha (Yayasan/PT/dll) | |
9 | Fotocopy NIB | |
10 | Fotocopy NPWP Pemilik / Badan Usaha | |
11 | Perjanjian Kerjasama Pengolahan Limbah B3 | |
12 | Daftar jenis pelayanan kesehatan pada Klinik |
Alur & Prosedur Pelayanan
- Pemohon Registrasi dan Mengajukan permohonan di Aplikasi OSS (oss.go.id)
- Kepala Bidang Menetapkan Permohonan
- Pemohon menyerahkan berkas permohonan ke DPMPTSP Kabupaten Nias melalui Front Office
- Berkas Permohonan diterima dan di Verifikasi
- Front Office mencetak bukti tanda terima dokumen dan diserahkan kepada Pemohon
- Front Office menyerahkan dokumen ke Back Office
- Back Office melanjutkan pengentrian data
- Kepala Seksi melakukan Verifikasi Kelengkapan Dokumen
- Back Office melakukan penjadwalan tinjauan lapangan
- Tim Teknis mengeluarkan Rekomendasi Teknis terhadap hasil peninjauan lapangan
- Jika Tim Teknis merekomendasikan maka permohonan akan diteruskan untuk ditetapkan, jika tidak maka permohonan akan dikembalikan ke Front Office untuk disampaikan kepada Pemohon
- Back office melakukan percetakan draft izin
- Dokumen di Paraf secara bertahap oleh Kepala Seksi, Kepala Bidang dan Sekretaris
- Dokumen di tanda tangani secara manual dan tanda tangan elektronik oleh Kepala Dinas dan dikembalikan ke Backoffice
- Backoffice menyerahkan Dokumen ke Front Office
- Front Office menyerahkan dokumen ke Pemohon, dan mencetak tanda terima izin
Waktu Proses
20 Hari Kerja
Biaya Layanan
Gratis
Masa Berlaku
5 Tahun