Persetujuan Bangunan Gedung

Tanggal Posting : 12 October 2019 | Tanggal Pembaharuan : 25 July 2022
Dasar Hukum

  1. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang bangunan Gedung Gedung
  2. Peraturan Bupati Nias Nomor 16 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan dan Pendelegasian Kewenangan Perizinan Berusaha di Kabupaten Nias
  3. Keputusan Bupati Nias Nomor 530/253/K/Tahun 2022 tentang Penetapan Standar Pelayanan (SP) Pelayanan Perizinan Berusaha dan Non Perizinan Pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Nias
  4. Keputusan Kepala Dinas PMPTSP Kabupaten Nias Nomor : 503/ 22 /KEP.DPMPTSP/2022 tentang Penetapan Standar Operasional Prosedur (SOP) Pelayanan Perizinan Berusaha dan Non Perizinan Pada DPMPTSP Kabupaten Nias


Persyaratan Layanan

Download   WhatsApp

  1. Surat pengantar berkas dari Camat setempat
  2. Fotocopy KTP pemohon, 1 (satu) lembar
  3. Surat keterangan sosialisasi dan pernyataan persetujuan masyarakat
  4. Gambar situasi bangunan/Site plan
  5. Rencana Anggaran Biaya (RAB) bangunan
  6. Map Transparan (Snechelter), 2 (dua) buah
  7. Hasil Pengujian Tanah
  8. Bukti Kepemilikan Tanah
  9. Bukti Perjanjian Pemanfaatan Tanah
  10. Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR)
  11. Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL)
  12. Dokumen Penyedia Konstruksi
  13. Surat Pernyataan Bertanggungjawab atas Desain dengan materai yang cukup
  14. Rekomendasi dari SKPD terkait


Alur & Prosedur Pelayanan

  1. Pemohon Registrasi dan mengajukan permohonan serta mengupload kelengkapan dokumen ke dalam Aplikasi SIMBG (simbg.pu.go.id)
  2. Pemohon mengupload permohonan ke dalam Aplikasi SIMBG
  3. Permohonan di Verifikasi oleh Sekretariat Dinas Teknis (Dinas PUTR Kabupaten Nias)
  4. Penjadwalan Peninjauan di Lapangan
  5. TPT/TPA akan melakukan verifikasi pengajuan dengan realisasi di lapangan
  6. TPT/TPA akan memberikan Rekomendasi sesuai dengan permohonan
  7. Jika permohonan dinyatakan layak, maka Dinas Teknis akan melakukan perhitungan retribusi
  8. Pemohon akan melakukan pembayaran retribusi
  9. DPM-PTSP Kabupaten Nias akan melakukan validasi retribusi
  10. Back office melakukan percetakan draft izin
  11. Dokumen di Paraf secara bertahap oleh Kepala Seksi, Kepala Bidang dan Sekretaris
  12. Dokumen di tanda tangani secara manual dan tanda tangan elektronik oleh Kepala Dinas dan dikembalikan ke Backoffice
  13. Backoffice menyerahkan Dokumen ke Front Office
  14. Front Office menyerahkan dokumen ke Pemohon, dan mencetak tanda terima izin


Waktu Proses

30 Hari Kerja


Biaya Layanan

Gratis


Masa Berlaku

Seumur Hidup bangunan yang bersangkutan