Perbantuan Perizinan Berusaha (Resiko Rendah & Menengah Rendah)

Tanggal Posting : 12 October 2019 | Tanggal Pembaharuan : 25 July 2022
Dasar Hukum

  1. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Resiko
  2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha di Daerah
  3. Peraturan Bupati Nias Nomor 16 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan dan Pendelegasian Kewenangan Perizinan Berusaha di Kabupaten Nias
  4. Keputusan Bupati Nias Nomor 530/253/K/Tahun 2022 tentang Penetapan Standar Pelayanan (SP) Pelayanan Perizinan Berusaha dan Non Perizinan Pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Nias
  5. Keputusan Kepala Dinas PMPTSP Kabupaten Nias Nomor : 503/ 22 /KEP.DPMPTSP/2022 tentang Penetapan Standar Operasional Prosedur (SOP) Pelayanan Perizinan Berusaha dan Non Perizinan Pada DPMPTSP Kabupaten Nias


Persyaratan Layanan

Download   WhatsApp

  1. Fotocopy NPWP, 1 (satu) lembar
  2. Surat Pernyataan Tidak Keberatan Tetangga, bermaterai 10.000
  3. Fotocopy KTP, 2 (dua) lembar
  4. Fotocopy Bukti Setor / Bayar Pajak Reklame Tahun Berjalan
  5. Fotocopy KK, 1 (satu) lembar (bila belum memiliki NPWP)
  6. Bukti Pelunasan PBB, 1 (satu) lembar dibuktikan dengan Dokumen Konfirmasi Status Wajib Pajak Daerah (KSWPD)


Alur & Prosedur Pelayanan

  1. DPM-PTSP melalui Front Office mendaftarkan pemohon di OSS (oss.go.id)
  2. Front Office mendaftarkan kegiatan usaha yang diinginkan pemohon di Aplikasi OSS
  3. NIB / Sertifikat Standar terbit dan dicetak
  4. NIB / Sertifikat Standar diserahkan kepada pemohon


Waktu Proses

2 Hari Kerja


Biaya Layanan

Gratis


Masa Berlaku

Mengacu pada Kegiatan Usaha