Perbantuan Perizinan Berusaha (Resiko Rendah & Menengah Rendah)
Tanggal Posting : 12 October 2019 | Tanggal Pembaharuan : 25 July 2022
Dasar Hukum
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Resiko
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha di Daerah
- Peraturan Bupati Nias Nomor 16 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan dan Pendelegasian Kewenangan Perizinan Berusaha di Kabupaten Nias
- Keputusan Bupati Nias Nomor 530/253/K/Tahun 2022 tentang Penetapan Standar Pelayanan (SP) Pelayanan Perizinan Berusaha dan Non Perizinan Pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Nias
- Keputusan Kepala Dinas PMPTSP Kabupaten Nias Nomor : 503/ 22 /KEP.DPMPTSP/2022 tentang Penetapan Standar Operasional Prosedur (SOP) Pelayanan Perizinan Berusaha dan Non Perizinan Pada DPMPTSP Kabupaten Nias
Persyaratan Layanan
Download WhatsApp
- Fotocopy NPWP, 1 (satu) lembar
- Surat Pernyataan Tidak Keberatan Tetangga, bermaterai 10.000
- Fotocopy KTP, 2 (dua) lembar
- Fotocopy Bukti Setor / Bayar Pajak Reklame Tahun Berjalan
- Fotocopy KK, 1 (satu) lembar (bila belum memiliki NPWP)
- Bukti Pelunasan PBB, 1 (satu) lembar dibuktikan dengan Dokumen Konfirmasi Status Wajib Pajak Daerah (KSWPD)
Alur & Prosedur Pelayanan
- DPM-PTSP melalui Front Office mendaftarkan pemohon di OSS (oss.go.id)
- Front Office mendaftarkan kegiatan usaha yang diinginkan pemohon di Aplikasi OSS
- NIB / Sertifikat Standar terbit dan dicetak
- NIB / Sertifikat Standar diserahkan kepada pemohon
Waktu Proses
2 Hari Kerja
Biaya Layanan
Gratis
Masa Berlaku
Mengacu pada Kegiatan Usaha