Persetujuan / Konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (P/KKKPR)
Tanggal Posting : 12 October 2019 | Tanggal Pembaharuan : 25 July 2022
Dasar Hukum
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang
- Surat Edaran Nomor 4/SE-PF.01/2021 tentang Pelaksanaan Kesesuain Kegiatan Pemanfaatan Ruang di Daerah
- Peraturan Bupati Nias Nomor 16 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan dan Pendelegasian Kewenangan Perizinan Berusaha di Kabupaten Nias
- Keputusan Bupati Nias Nomor 530/253/K/Tahun 2022 tentang Penetapan Standar Pelayanan (SP) Pelayanan Perizinan Berusaha dan Non Perizinan Pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Nias
- Keputusan Kepala Dinas PMPTSP Kabupaten Nias Nomor : 503/ 22 /KEP.DPMPTSP/2022 tentang Penetapan Standar Operasional Prosedur (SOP) Pelayanan Perizinan Berusaha dan Non Perizinan Pada DPMPTSP Kabupaten Nias
Persyaratan Layanan
Download WhatsApp
No. | Persyaratan | Keterangan |
---|---|---|
1 | Surat Permohonan yang ditunjukkan kepada Kepala Dinas PMPTSP Kab. Nias | |
2 | Pakta Integritas bermaterai Rp. 10.000,- | |
3 | Surat Pernyataan Keabsahan dokumen | |
4 | Koordinat Usulan Kegiatan dalam Dokumen Poligon yang memberikan informasi luasan dan bentuk lahan atau nomor identifikasi bidang untuk tanah yang telah bersertifikat (sudah terkonfirmasi oleh BPN); | |
5 | Kebutuhan luas lahan kegiatan pemanfaatan ruang | |
6 | Informasi penguasaan tanah | |
7 | Informasi jenis usaha | |
8 | Dokumen rencana penggunaan air baku/air bersih (jika kegiatan usaha berdampak/berpengaruh besar terghadap ketersediaan dan kualitas air baku/air bersih) | |
9 | Rencana jumlah lantai bangunan | |
10 | Rencana teknis bangunan dan/atau rencana induk kawasan | |
11 | Fotocopy Bukti Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) | |
12 | Rencana Luas lantai bangunan |
Alur & Prosedur Pelayanan
- Pemohon mengajukan permohonan melalui Aplikasi OSS (oss.go.id) jika Perizinan Berusaha dan melalui siCantik Cloud jika Non Perizinan Berusaha
- Pada Perizinan Berusaha P/K KKPR adalah Persyaratan Dasar, maka diajukan sebelum Kegiatan usaha diproses
- Permohonan yang diproses akan diverifikasi
- Jika sesuai dengan peruntukan Penataan Ruang maka akan diberikan Persetujuan atau Konfirmasi
- Back office melakukan percetakan draft izin
- Dokumen di Paraf secara bertahap oleh Kepala Seksi, Kepala Bidang dan Sekretaris
- Dokumen di tanda tangani secara manual dan tanda tangan elektronik oleh Kepala Dinas dan dikembalikan ke Backoffice
- Backoffice menyerahkan Dokumen ke Front Office
- Front Office menyerahkan dokumen ke Pemohon, dan mencetak tanda terima izin
Waktu Proses
20 Hari Kerja (sejak pendaftaran diterima dan dinyatakan lengkap)
Biaya Layanan
Gratis
Masa Berlaku
3 Tahun (mengikuti jangka waktu penguasaan tanah)