Izin Apotek

Tanggal Posting : 12 October 2019 | Tanggal Pembaharuan : 25 July 2022
Dasar Hukum

  1. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko Sektor Kesehatan
  2. Peraturan Bupati Nias Nomor 16 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan dan Pendelegasian Kewenangan Perizinan Berusaha di Kabupaten Nias
  3. Keputusan Bupati Nias Nomor 530/253/K/Tahun 2022 tentang Penetapan Standar Pelayanan (SP) Pelayanan Perizinan Berusaha dan Non Perizinan Pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Nias
  4. Keputusan Kepala Dinas PMPTSP Kabupaten Nias Nomor : 503/ 22 /KEP.DPMPTSP/2022 tentang Penetapan Standar Operasional Prosedur (SOP) Pelayanan Perizinan Berusaha dan Non Perizinan Pada DPMPTSP Kabupaten Nias


Persyaratan Layanan

Download   WhatsApp

  1. Fotocopy Surat Setoran Retribusi Daerah (SSRD)
  2. Foto Papan nama Apotek dan posisi pemasangannya
  3. Foto Papan nama praktik Apoteker dan posisi pemasangannya
  4. Struktur Organisasi SDM yang ditetapkan oleh penanggung jawab Apotek, memuat paling sedikit terdiri dari: (1) Informasi tentang SDM Apotek, meliputi: Apoteker penanggung jawab, Direktur (untuk pelaku usaha non perseorangan),
  5. informasi paling sedikit 2 (dua) orang Apoteker untuk Apotek yang membuka layanan 24 jam)
  6. Surat Izin Praktik untuk seluruh Seluruh Apoteker dan/atau TTK yang bekerja di Apotek
  7. Surat permohonan dari pelaku usaha Apoteker (untuk perseorangan) atau pimpinan PT/Yayasan/Koperasi (untuk nonperseorangan)
  8. Surat perjanjian kerjasama dengan Apoteker yang disahkan oleh notaris (untuk pelaku usaha Apotek nonperseorangan)
  9. Dokumen SPPL
  10. Seluruh dokumen yang mengalami perubahan (untuk permohonan perubahan izin)
  11. Dokumen izin yang masih berlaku (untuk perpanjangan izin)
  12. Self-assessment penyelenggaraan Apotek melalui aplikasi SIMONA (simona.kemkes.go.id) (untuk perpanjangan dan perubahan izin)
  13. Pelaporan terakhir (untuk perpanjangan dan perubahan izin)
  14. Surat pernyataan komitmen untuk melaksanakan registrasi apotek di aplikasi SIPNAP (sipnap.kemkes.go.id)
  15. Informasi geotag Apotek
  16. Informasi terkait lokasi apotek
  17. Informasi bahwa Apotek tidak berada di dalam lingkungan Rumah Sakit
  18. Denah bangunan yang menginformasikan pembagian ruang dan ukuran ruang apotek
  19. Data sarana, prasarana dan peralatan


Alur & Prosedur Pelayanan

  1. Pemohon Registrasi dan Mengajukan permohonan di Aplikasi OSS (oss.go.id)
  2. Pemohon menyerahkan berkas permohonan ke DPMPTSP Kabupaten Nias melalui Front Office
  3. Berkas Permohonan diterima dan di Verifikasi
  4. Front Office mencetak bukti tanda terima dokumen dan diserahkan kepada Pemohon
  5. Front Office menyerahkan dokumen ke Back Office
  6. Back Office melanjutkan pengentrian data
  7. Kepala Seksi melakukan Verifikasi Kelengkapan Dokumen
  8. Back Office melakukan penjadwalan tinjauan lapangan
  9. Tim Teknis mengeluarkan Rekomendasi Teknis terhadap hasil peninjauan lapangan
  10. Jika Tim Teknis merekomendasikan maka permohonan akan diteruskan untuk ditetapkan, jika tidak maka permohonan akan dikembalikan ke Front Office untuk disampaikan kepada Pemohon
  11. Kepala Bidang Menetapkan Permohonan
  12. Back office melakukan percetakan draft izin
  13. Dokumen di Paraf secara bertahap oleh Kepala Seksi, Kepala Bidang dan Sekretaris
  14. Dokumen di tanda tangani secara manual dan tanda tangan elektronik oleh Kepala Dinas dan dikembalikan ke Backoffice
  15. Backoffice menyerahkan Dokumen ke Front Office
  16. Front Office menyerahkan dokumen ke Pemohon, dan mencetak tanda terima izin


Waktu Proses

9 Hari Kerja


Biaya Layanan

Gratis


Masa Berlaku

5 Tahun