Sertifikat Pemenuhan Komitmen Produksi Pangan Olahan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT)

Tanggal Posting : 12 October 2019 | Tanggal Pembaharuan : 25 July 2022
Dasar Hukum

  1. Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pedoman Pemberian Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga
  2. Peraturan Bupati Nias Nomor 16 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan dan Pendelegasian Kewenangan Perizinan Berusaha di Kabupaten Nias
  3. Keputusan Bupati Nias Nomor 530/253/K/Tahun 2022 tentang Penetapan Standar Pelayanan (SP) Pelayanan Perizinan Berusaha dan Non Perizinan Pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Nias
  4. Keputusan Kepala Dinas PMPTSP Kabupaten Nias Nomor : 503/ 22 /KEP.DPMPTSP/2022 tentang Penetapan Standar Operasional Prosedur (SOP) Pelayanan Perizinan Berusaha dan Non Perizinan Pada DPMPTSP Kabupaten Nias


Persyaratan Layanan

Download   WhatsApp

  1. Sertifikat Penyuluhan Keamanan Pangan
  2. Hasil pemeriksaan sarana produksi Pangan Produksi IRTP memenuhi syarat
  3. Label Pangan memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan


Alur & Prosedur Pelayanan

  1. Pemohon mengajukan permohonan melalui Aplikasi OSS (oss.go.id)
  2. Permohonan diinput berdasarkan Kegiatan yang telah terdaftar di Nomor Induk Berusaha (NIB) dan telah mendapat persetujuan
  3. Pemohon menginput permohonan melalui menu PB-UMKU
  4. Pemohon mengupload kelengkapan berkas
  5. Tim Teknis melakukan verifikasi dokumen
  6. Jika permohonan telah sesuai dengan peraturan yang berlaku, akan di verifikasi oleh Dinas Teknis melalui akun OSS Dinas Teknis
  7. DPMPTSP Kabupaten Nias akan melakukan persetujuan permohonan
  8. Persetujuan dicetak dan diserahkan kepada Pemohon


Waktu Proses

1 Hari Kerja


Biaya Layanan

Gratis


Masa Berlaku

5 Tahun