Pengalihan nama wajib PBB Selesai
No : 175380245029072025
Oleh : YA'ATULO ZEBUA
Isi Pengaduan :
an. ANOROZANOLO ZEBUA (alm/ayah kandung)
Saya mau mengalihkan PBB ke anak kandung/ahli waris an. YA'ATULO ZEBUA
Diposting Tanggal 29 July 2025
Penyelesaian :
Yth. Bapak Ya'atulo Zebua, Terkait pertanyaan bapak untuk pengalihan nama wajib PBB, kami informasikan bahwa proses pengalihan nama wajib PBB merupakan kewenangan Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) dan bukan kewenangan Dinas PMPTSP Kabupaten Nias. Demikian informasi dari kami. Terimakasih.
Diproses : Yusniar Zebua Tanggal : 15 September 2025