WASPADA PENIPUAN YANG MENGATASNAMAKAN DINAS PMPTSP KAB. NIAS. Ingat, Semua layanan Kami, GRATIS!
Pengalihan nama wajib PBB Selesai


No : 175380245029072025
Oleh : YA'ATULO ZEBUA

Isi Pengaduan :
an. ANOROZANOLO ZEBUA (alm/ayah kandung) Saya mau mengalihkan PBB ke anak kandung/ahli waris an. YA'ATULO ZEBUA

Diposting Tanggal 29 July 2025


Penyelesaian :

Yth. Bapak Ya'atulo Zebua, Terkait pertanyaan bapak untuk pengalihan nama wajib PBB, kami informasikan bahwa proses pengalihan nama wajib PBB merupakan kewenangan Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) dan bukan kewenangan Dinas PMPTSP Kabupaten Nias. Demikian informasi dari kami. Terimakasih.

Diproses : Yusniar Zebua Tanggal : 15 September 2025