WASPADA PENIPUAN YANG MENGATASNAMAKAN DINAS PMPTSP KAB. NIAS. Ingat, Semua layanan Kami, GRATIS!

Izin Pendirian Satuan Pendidikan Non Formal

Tanggal Posting : 12 October 2019 | Tanggal Pembaharuan : 25 July 2022
Dasar Hukum

  1. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 81 Tahun 2013 tentang Pendirian Satuan Pendidikan Nonformal
  2. Peraturan Bupati Nias Nomor 16 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan dan Pendelegasian Kewenangan Perizinan Berusaha di Kabupaten Nias
  3. Keputusan Bupati Nias Nomor 530/253/K/Tahun 2022 tentang Penetapan Standar Pelayanan (SP) Pelayanan Perizinan Berusaha dan Non Perizinan Pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Nias
  4. Keputusan Kepala Dinas PMPTSP Kabupaten Nias Nomor : 503/ 22 /KEP.DPMPTSP/2022 tentang Penetapan Standar Operasional Prosedur (SOP) Pelayanan Perizinan Berusaha dan Non Perizinan Pada DPMPTSP Kabupaten Nias


Persyaratan Layanan

Download   WhatsApp
No. Persyaratan Keterangan
1 Surat Permohonan yang ditunjukkan kepada Kepala Dinas PMPTSP Kab. Nias
2 Susunan pengurus dan rincian tugas KTP Pengurus dan Daftar Detail Tugas Pengurus
3 Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pendiri
4 Surat keterangan domisili Kepala Desa/Lurah
5 Nomor Induk Berusaha (NIB)
6 Keterangan kepemilikan atau kuasa penggunaan tempat pembelajaran minimal selama 3 (tiga) tahun.
7 Akta Pendirian khusus Penyelenggara Pendidikan yang diselenggarakan oleh Non Perseorangan + AHU Khusus Badan Hukum Seperti Yayasan, dll
8 Fotocopy NPWP
9 Rekomendasi Teknis dari Dinas Pendidikan Kabupaten Nias Dikeluarkan TIM Teknis setelah dilakukan peninjauan lapangan

Alur & Prosedur Pelayanan
  1. Pemohon Registrasi dan Mengajukan permohonan di Aplikasi Perizinan Nasional : sicantik.go.id
  2. Pemohon menyerahkan berkas permohonan ke DPMPTSP Kabupaten Nias melalui Front Office
  3. Berkas Permohonan diterima dan di Verifikasi
  4. Front Office mencetak bukti tanda terima dokumen dan diserahkan kepada Pemohon
  5. Front Office menyerahkan dokumen ke Back Office
  6. Back Office melanjutkan pengentrian data
  7. Kepala Seksi melakukan Verifikasi Kelengkapan Dokumen
  8. Back office melakukan percetakan draft izin
  9. Dokumen di Paraf secara bertahap oleh Kepala Seksi, Kepala Bidang dan Sekretaris
  10. Dokumen di tanda tangani secara manual dan tanda tangan elektronik oleh Kepala Dinas dan dikembalikan ke Backoffice
  11. Backoffice menyerahkan Dokumen ke Front Office
  12. Front Office menyerahkan dokumen ke Pemohon, dan mencetak tanda terima izin

Waktu Proses

5 Hari Kerja


Biaya Layanan

Gratis


Masa Berlaku

5 Tahun