Izin Pendirian Satuan Pendidikan Non Formal
Tanggal Posting : 12 October 2019 | Tanggal Pembaharuan : 25 July 2022
Dasar Hukum
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 81 Tahun 2013 tentang Pendirian Satuan Pendidikan Nonformal
- Peraturan Bupati Nias Nomor 16 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan dan Pendelegasian Kewenangan Perizinan Berusaha di Kabupaten Nias
- Keputusan Bupati Nias Nomor 530/253/K/Tahun 2022 tentang Penetapan Standar Pelayanan (SP) Pelayanan Perizinan Berusaha dan Non Perizinan Pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Nias
- Keputusan Kepala Dinas PMPTSP Kabupaten Nias Nomor : 503/ 22 /KEP.DPMPTSP/2022 tentang Penetapan Standar Operasional Prosedur (SOP) Pelayanan Perizinan Berusaha dan Non Perizinan Pada DPMPTSP Kabupaten Nias
Persyaratan Layanan
Download WhatsApp
No. | Persyaratan | Keterangan |
---|---|---|
1 | Surat Permohonan yang ditunjukkan kepada Kepala Dinas PMPTSP Kab. Nias | |
2 | Susunan pengurus dan rincian tugas | KTP Pengurus dan Daftar Detail Tugas Pengurus |
3 | Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pendiri | |
4 | Surat keterangan domisili Kepala Desa/Lurah | |
5 | Nomor Induk Berusaha (NIB) | |
6 | Keterangan kepemilikan atau kuasa penggunaan tempat pembelajaran minimal selama 3 (tiga) tahun. | |
7 | Akta Pendirian khusus Penyelenggara Pendidikan yang diselenggarakan oleh Non Perseorangan + AHU | Khusus Badan Hukum Seperti Yayasan, dll |
8 | Fotocopy NPWP | |
9 | Rekomendasi Teknis dari Dinas Pendidikan Kabupaten Nias | Dikeluarkan TIM Teknis setelah dilakukan peninjauan lapangan |
Alur & Prosedur Pelayanan
- Pemohon Registrasi dan Mengajukan permohonan di Aplikasi Perizinan Nasional : sicantik.go.id
- Pemohon menyerahkan berkas permohonan ke DPMPTSP Kabupaten Nias melalui Front Office
- Berkas Permohonan diterima dan di Verifikasi
- Front Office mencetak bukti tanda terima dokumen dan diserahkan kepada Pemohon
- Front Office menyerahkan dokumen ke Back Office
- Back Office melanjutkan pengentrian data
- Kepala Seksi melakukan Verifikasi Kelengkapan Dokumen
- Back office melakukan percetakan draft izin
- Dokumen di Paraf secara bertahap oleh Kepala Seksi, Kepala Bidang dan Sekretaris
- Dokumen di tanda tangani secara manual dan tanda tangan elektronik oleh Kepala Dinas dan dikembalikan ke Backoffice
- Backoffice menyerahkan Dokumen ke Front Office
- Front Office menyerahkan dokumen ke Pemohon, dan mencetak tanda terima izin
Waktu Proses
5 Hari Kerja
Biaya Layanan
Gratis
Masa Berlaku
5 Tahun