DPM-PTSP
Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang perizinan dan noperizinan sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2006 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, sebelumnya Pemerintah Kaupaten Nias telah membentuk Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) Kabupaten Nias sebagai unit penyelenggara Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di Kabupaten Nias yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Nias Nomor 10 Tahun 2008 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Nias.
Selanjutnya berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Nias Nomor 14 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kabupaten Nias maka dibentuklah Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Nias berkedudukan sebagai salah satu Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nias.
DPM-PPTSP Kabupaten Nias merupakan perangkat daerah yang dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah yang mempunyai tugas pokok melaksanakan urusan pemerintahan di Bidang Penanaman Modal, dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu.
Sejak terbitnya Peraturan Daerah Kabupaten Nias Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Nias, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu berubah menjadi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kabupaten Nias. DPM-PTSP Kabupaten Nias merupakan Tipe C yang terdiri dari 2 (dua) bidang, yaitu : Bidang Penanaman Modal dan Bidang Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan 1 sekretariat.
Perizinan Berusaha *
Non Perizinan *
Total Persetujuan *
GerCep DONk, Tasya OL & Simpel3t *
*data realisasi tahun 2023
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Nias
Jl. Maduma, Komplek Perkantoran Gido
Gido, 22871
dpmptsp.niaskab.go.id
dpmptsp@niaskab.go.id
HP / WA : 0852 3681 6661
TASYA OL (Tanya Saya Secara Online)